Beranda/Hukum

Hukum

SPP Tagih Pembuktian UU Reforma Agraria: Keadilan atau Karpet Merah Investor? ​

GOSIPGARUT.ID — Disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional 24 September 2026 disambut desakan keras dari basis gerakan rakyat. Serikat Petani Pasundan (SPP)—salah satu organisasi tani paling progresif yang konsisten menggalang aksi a

Selasa, 22 September 2026 pukul 20.03 WIB·1 menit baca·Sumber: Gosip Garut·Kabar langsung

SPP Tagih Pembuktian UU Reforma Agraria: Keadilan atau Karpet Merah Investor? ​
Foto dilansir Gosip Garut. — Gosip Garut

GOSIPGARUT.ID — Disahkannya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria bertepatan dengan Hari Tani Nasional 24 September 2026 disambut desakan keras dari basis gerakan rakyat. Serikat Petani Pasundan (SPP)—salah satu organisasi tani paling progresif yang konsisten menggalang aksi akar rumput—menegaskan bahwa regulasi anyar ini bukan hadiah cuma-cuma dari pemerintah, melainkan hasil darah dan keringat perjuangan panjang petani.

SPP menuntut pemerintah membuktikan bahwa beleid baru ini benar-benar menjadi alat pemerataan tanah, bukan sekadar komoditas politik tahunan.

​Sekretaris Jenderal SPP, Agustiana, menyatakan bahwa pengesahan UU tersebut merupakan buah dari konsistensi rakyat yang tak henti merawat perlawanan terhadap ketimpangan struktur agraria. Bagi SPP, undang-undang ini bukan dokumen hukum biasa, melainkan instrumen vital untuk merombak monopoli penguasaan lahan dan mengakhiri perampasan tanah rakyat.

​“Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi hasil panjang dari perjuangan rakyat. Kami berharap ini benar-benar menjadi alat untuk mewujudkan keadilan agraria,” ujar Agustiana.

Kekhawatiran SPP bukan tanpa alasan. Di Jawa Barat dan berbagai daerah di Indonesia, anggota SPP kerap berhadapan langsung dengan konflik pertanahan yang membelenggu petani kecil dan masyarakat adat. Ketimpangan akses terhadap sumber daya tanah—yang lebih banyak dikuasai korporasi dan konglomerat—menjadi akar dari krisis sosial-ekonomi kaum tani.