Beranda/Hukum

Hukum

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga setempat, bersama ratusan tablet obat-obatan tert

Selasa, 22 September 2026 pukul 07.52 WIB·1 menit baca·Sumber: Warta Garut·Kabar langsung

Polres Garut Amankan Pria di Malangbong, 222 Tablet Obat Keras Disita
Foto dilansir Warta Garut. — Warta Garut

WARTAGARUT.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial J (33), warga setempat, bersama ratusan tablet obat-obatan tertentu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026). Dari tangan J, petugas menyita 222 tablet obat-obatan yang diduga terdiri atas Tramadol dan tablet berwarna kuning yang masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.

Selain tablet, polisi turut mengamankan uang tunai Rp233.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan, satu kantong plastik hitam, serta satu unit telepon seluler.

Berdasarkan pemeriksaan awal, J mengakui bahwa obat-obatan tersebut berada dalam penguasaannya. Sebagian barang tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh dari seseorang yang dikenalnya dengan nama Aceh.

Obat-obatan itu diduga akan diedarkan kembali kepada pembeli secara langsung maupun melalui sistem cash on delivery (COD).