Beranda/Hukum

Hukum

Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir

GARUT BERKABAR, Malangbong – Dugaan peredaran obat keras tertentu (OKT) di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Malangbong. Seorang pemuda berinisial JK (23) diamankan petugas bersama ratusan butir obat yang diduga akan diedarkan.

Sabtu, 19 September 2026 pukul 10.30 WIB·1 menit baca·Sumber: Garut Berkabar·Kabar langsung

Dugaan Jual Obat Keras di Malangbong Terungkap, Polisi Amankan 222 Butir
Foto dilansir Garut Berkabar. — Garut Berkabar

Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (19/9/2026), Kemarin. setelah kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tertentu dan minuman keras di wilayah Malangbong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Malangbong melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat keras.

Polisi kemudian mengamankan 222 butir obat keras tertentu , yang terdiri atas 62 butir Tramadol dan 160 butir Heximer. Selain itu, petugas turut menyita dua botol minuman keras jenis ciu.

Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada kepolisian.

Ringkasan dari laporan Garut Berkabar. Foto, data, dan pembaruan lengkap ada di tautan sumber.