Ops Cipkon di Tarogong Kaler Garut, Petugas Sita 30 Botol Miras Ilegal
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita puluhan botol minuman beralkohol dari penjual tanpa izin saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di kawasan Jalan Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Minggu, 27 September 2026 pukul 11.42 WIB·1 menit baca·Sumber: Infogarut·Kabar langsung

Petugas Kepolisian Resor (Polres) Garut menyita puluhan botol minuman beralkohol dari penjual tanpa izin saat menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di kawasan Jalan Tanjungkamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Merujuk keterangan resmi Humas Polres Garut, penertiban tersebut menyasar seorang pria berinisial RN (36) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kaler. Langkah ini diambil aparat demi mencegah timbulnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, serta masing-masing 1 botol Anggur Merah dan Intisari Blackcurrant. Selain itu, petugas mengamankan 1 botol AO Besar, 3 botol AO Kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta 1 botol Kawa-kawa Hijau.
"Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti. Petugas juga memberikan edukasi mengenai bahaya mengonsumsi minuman beralkohol serta mengimbau agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, Minggu (27/9/2026).
Sesuai rilis yang diterima, barang beralkohol tersebut diperjualbelikan melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga sistem Cash on Delivery (COD). Pola distribusi tersembunyi ini menjadi perhatian serius kepolisian dalam menekan peredaran miras tanpa izin.