Beranda/Hukum

Hukum

Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual

Satuan Reserse Narkoba Polres Garut menggelar Ops Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (26/9/2026) malam. GARUT BERKABAR, Tarogong Kaler — Upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali dilakukan jajaran Polres Garut. Satuan Reserse Narkoba meng

Minggu, 27 September 2026 pukul 09.13 WIB·1 menit baca·Sumber: Garut Berkabar·Kabar langsung

Bagikan
Razia Miras di Tarogong Kaler, Polisi Amankan 30 Botol dan Seorang Penjual
Foto dilansir Garut Berkabar. — Garut Berkabar

GARUT BERKABAR , Tarogong Kaler — Upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin kembali dilakukan jajaran Polres Garut. Satuan Reserse Narkoba menggelar Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Tarogong Kaler, Sabtu (26/9/2026) malam.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran berada di kawasan Jalan Tanjungkamuning. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan mengamankan seorang pria berinisial RN (36), warga Kecamatan Tarogong Kaler.

Dari lokasi, polisi mengamankan 30 botol minuman beralkohol berbagai jenis dan merek . Barang bukti tersebut meliputi 20 botol Intisari, 2 botol Intisari Anggur Hijau, 1 botol Anggur Merah, 1 botol Intisari Blackcurrant, 1 botol AO Besar, 3 botol AO kecil, 1 botol Kawa-kawa Blackcurrant, serta 1 botol Kawa-kawa Hijau.

Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, S.H., mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menurut AKP Usep, petugas tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga mendata dan memeriksa pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut.

“Dalam kegiatan ini, petugas mengamankan barang bukti minuman beralkohol, melakukan pendataan serta pemeriksaan terhadap pemilik barang bukti,” ujar AKP Usep kepada awak media, Minggu (27/9/2026).

Selain penindakan, kepolisian juga memberikan edukasi mengenai dampak konsumsi minuman beralkohol serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penjualan maupun peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, minuman beralkohol tersebut diduga dipasarkan melalui sejumlah cara, termasuk melalui warung, toko, tempat tinggal, hingga layanan cash on delivery (COD) Polres Garut memastikan kegiatan kepolisian untuk mengantisipasi peredaran minuman beralkohol tanpa izin akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.