Edarkan 76 Ribu Butir Obat Keras di Bayongbong Garut, Pelaku Diciduk Polisi
Kepolisian sektor (Polsek) Bayongbong berhasil membongkar kasus peredaran gelap puluhan ribu butir obat keras ilegal sekaligus mengamankan seorang pria berinisial M di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Selasa, 29 September 2026 pukul 11.39 WIB·1 menit baca·Sumber: Infogarut·Kabar langsung

Kepolisian sektor (Polsek) Bayongbong berhasil membongkar kasus peredaran gelap puluhan ribu butir obat keras ilegal sekaligus mengamankan seorang pria berinisial M di wilayah Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat (25/9/2026).
Berdasarkan rilis resmi dari Humas Polres Garut, penangkapan menyasar tersangka berinisial M (39), dari Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Pelaku dibekuk petugas di kawasan Bayongbong.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa puluhan ribu butir obat keras yang terdiri atas beragam jenis serta warna. Jumlah keseluruhan sediaan obat ilegal yang diamankan petugas tersebut mencapai 76.321 butir.
Rincian obat tersebut mencakup 8.430 butir tramadol, 17.210 butir trihexyphenidyl, serta 12.710 butir hexymer. Selain itu, petugas menemukan 12.000 pil kuning bertuliskan DMP dan 10.000 pil berwarna merah.
Polisi juga menyita 2.214 pil bertuliskan TF, 419 pil DEXA, 1.266 pil putih, 729 pil Y, serta 11.563 pil kuning hijau. Seluruh sediaan obat keras tersebut disita guna kepentingan penyidikan.