DPRD Garut Dorong Sinkronisasi Program Daerah dengan Prioritas Pemerintah Pusat 2027
Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD Kabupaten Garut mendorong penguatan sinkronisasi program pembangunan daerah dengan agenda pemerintah pusat sebagai salah satu langkah menghadapi keterbatasan fiskal pada 2027. Upaya tersebut mengemuka dalam
Sabtu, 26 September 2026 pukul 09.44 WIB·1 menit baca·Sumber: Garut Berkabar·Kabar langsung

GARUT BERKABAR , Tarogong Kidul — Pemerintah Kabupaten Garut bersama DPRD Kabupaten Garut mendorong penguatan sinkronisasi program pembangunan daerah dengan agenda pemerintah pusat sebagai salah satu langkah menghadapi keterbatasan fiskal pada 2027.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut Masa Sidang I Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Jumat (25/9/2026).
Dalam agenda tersebut, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian kata akhir fraksi dan keputusan DPRD Kabupaten Garut.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan, sinergi antara eksekutif dan legislatif perlu terus diperkuat agar aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan serta program pembangunan yang tepat sasaran.
Menurutnya, DPRD memiliki posisi strategis dalam menjembatani kepentingan masyarakat dengan kebijakan pemerintah daerah. Karena itu, kolaborasi kedua unsur pemerintahan tersebut dinilai penting dalam menentukan arah pembangunan Garut.
Di tengah kondisi fiskal yang terbatas dan adanya penurunan alokasi Transfer ke Daerah (TKD), Pemkab Garut juga mulai mengintensifkan upaya mencari peluang pendanaan dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Abdusy Syakur mengungkapkan, koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) terus dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai peluang pembiayaan yang dapat mendukung program pembangunan Garut.
Salah satu langkah yang disiapkan yakni menyelaraskan program daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk peluang dukungan melalui Instruksi Presiden (Inpres).