Beranda/Pemerintahan

Pemerintahan

Akses Jalan Ahmad Yani Batal Ditutup, Pemkab Garut Sulap Pasar Baru Jadi “City Market”

Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan dominasi lapak liar di koridor utama kota. Penataan kawasan Pasar Baru Garut resmi dimulai lewat pembangunan fasilitas sementara bagi 103 pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini sekaligus menandai pemulihan fungsi jalan publik

Kamis, 24 September 2026 pukul 17.10 WIB·1 menit baca·Sumber: Gosip Garut·Kabar langsung

Akses Jalan Ahmad Yani Batal Ditutup, Pemkab Garut Sulap Pasar Baru Jadi “City Market”
Ilustrasi Kabupaten Garut, Jawa Barat. — Foto ilustrasi (ilustrasi, bukan foto peristiwa)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut menghentikan dominasi lapak liar di koridor utama kota. Penataan kawasan Pasar Baru Garut resmi dimulai lewat pembangunan fasilitas sementara bagi 103 pedagang kaki lima (PKL). Langkah ini sekaligus menandai pemulihan fungsi jalan publik yang bertahun-tahun lumpuh akibat serbuan aktivitas perdagangan informal.

​Pekerjaan fisik tahap pertama difokuskan pada koridor depan pertokoan, akses Jalan Ahmad Yani, hingga perempatan Gunung Payung. Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag ESDM) memancang kanopi rangka galvalum sepanjang 108 meter sebagai ruang baru yang lebih teratur. Dibiayai APBD, proyek berdurasi 120 hari ini ditargetkan tuntas pada 9 Desember 2026.

​”Ini baru tahap awal. Pembangunan sarana menjadi kewenangan Disperindag, sedangkan perbaikan jalan dan drainase ditangani Dinas PUPR,” kata Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Efendi, didampingi Kabid Perdagangan Inekeu Kusuma Wardani.

​Penataan ini menjadi titik balik dari serangkaian penertiban PKL yang sempat memicu ketegangan. Pemerintah daerah kini memilih pendekatan relokasi terstruktur untuk memberi kepastian ruang usaha bagi para pedagang yang selama ini beroperasi di Pasar Baru dan Jalan Ahmad Yani.

​Imbas paling signifikan terletak pada rekayasa lalu lintas. Kawasan yang semula ditutup total untuk lapak PKL bakal dibuka kembali bagi kendaraan roda dua dan roda empat.